PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa; dan b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
