Pasal 9
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Evaluasi terhadap rancangan perda provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan untuk untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. (2) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah atas nama Menteri melakukan evaluasi rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang evaluasi rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diharmonisasikan dan di cetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (5) Permohonan pengharmonisasian sampai dengan pada ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan harmonisasi; b. rancangan perda disertai softcopy dalam bentuk pdf; dan c. rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi disertai softcopy.
