Pasal 10
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Keputusan Menteri tentang evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ditembuskan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur MENETAPKAN rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi.
(3) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi. (4) Gubernur menyampaikan rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
