PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 11
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur MENETAPKAN rancangan perda provinsi pajak dan retribusi menjadi perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dimaksud. (2) Dalam hal pemerintah daerah provinsi masih memberlakukan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
