Pasal 12
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Menteri memberikan noreg terhadap rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Menteri menyampaikan kembali rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah diberikan noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur untuk ditetapkan. (3) Rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah diberikan noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur. (4) Perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Gubernur yang tidak menyampaikan perda provinsi tentang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
