PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 13
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Penyampaian dan pelaksanaan evaluasi rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian dan pelaksanaan evaluasi rancangan perda provinsi tentang perubahan perda provinsi tentang pajak dan retribusi. (2) Penyampaian rancangan perda provinsi tentang perubahan perda provinsi tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan rancangan perda provinsi yang akan dilakukan perubahan.
