PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 8
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi dibentuk Tim evaluasi rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
