Pasal 7
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Berita acara/naskah persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat risalah persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam sidang paripurna perihal pembahasan rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi. (2) Rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat batang tubuh, penjelasan dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan perda dalam bentuk hardcopy dicetak rapi dan dibuat dalam rangkap 2 (dua). (3) Arsip data komputer (ADK) dalam format teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berupa dokumen dan rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi beserta penjelasan yang disampaikan dalam bentuk soft copy dalam format teks Microsoft Word.
