PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 6
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Penyampaian rancangan perda provinsi pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat permohonan evaluasi dari Gubernur yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berita acara/naskah persetujuan DPRD; b. rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi; dan c. arsip data komputer (ADK) dalam format teks.
(3) Dalam hal rancangan perda perubahan, dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dan perda induk.
