PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 5
BAB 2 — EVALUASI RANCANGAN PERDA PROVINSI
(1) Rancangan perda provinsi tentang pajak dan retribusi sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Rancangan perda tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretaris Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dievaluasi.
