PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 23
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyampaian dan pelaksanaan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian dan pelaksanaan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan perda provinsi tentang pajak dan retribusi. (2) Penyampaian rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan rancangan perda kabupaten/kota yang akan dilakukan perubahan.
