PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai pemberian noreg dan pembatalan perda berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (2) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan evaluasi dan konsultasi atas rancangan peraturan daerah provinsi tentang pajak dan retribusi dan rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi dapat menerapkan sistem dan teknologi informasi yang terintegrasi antara provinsi, kabupaten dan kota dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (3) Sistem dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
