PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 22
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Bupati/Walikota bersama DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur tentang evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari sebagai dasar untuk penyempurnaan rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi. (2) Bupati/Walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
