Pasal 21
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Gubernur memberikan noreg rancangan perda kabupaten/ kota tentang pajak dan retribusi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Gubernur menyampaikan kembali rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah diberikan noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan. (3) Rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota.
(4) Perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari disampaikan kepada Gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (5) Bupati/Walikota yang tidak menyampaikan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrastif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
