PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 20
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan perda kabupaten/kota pajak dan retribusi menjadi perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dimaksud. (2) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota masih memberlakukan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
