Pasal 19
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, bupati/wali kota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (3) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
