Pasal 18
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan konsultasi atas rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan hasil konsultasi atas evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi kepada Gubernur melalui surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur tentang evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/ Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi diterima Gubernur.
