Pasal 17
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi dilakukan untuk untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak diterimanya rancangan perda oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Gubernur melalui Tim Evaluasi berkonsultasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam melakukan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi. (4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan Perda; b. Berita acara/naskah persetujuan DPRD; c. Rancangan perda beserta lampirannya; dan d. Arsip Data Komputer (ADK) dalam format teks. (6) Dalam hal rancangan perda perubahan, dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai
dengan huruf d dan perda induk.
