PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak...
Pasal 16
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi dibentuk Tim evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas komponen lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
