Pasal 15
BAB 3 — EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA
(1) Rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. (2) Penyampaian rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permohonan evaluasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan dokumen pendukung (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berita acara/naskah persetujuan DPRD; b. rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi; dan c. arsip data komputer (ADK) dalam format teks. (4) Berita acara/naskah persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat risalah persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD dalam sidang paripurna perihal pembahasan rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi. (5) Rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi beserta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat batang tubuh, penjelasan dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan perda dalam bentuk hardcopy dicetak rapi dan dibuat dalam rangkap 2 (dua). (6) Arsip data komputer (ADK) dalam format teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dokumen dan rancangan perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi beserta penjelasan yang disampaikan dalam bentuk soft copy dalam format teks Microsoft Word.
