Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan untuk: a. mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun/berkurang atau sudah tidak berlaku; dan b. mengurangi biaya pemeliharaan. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. jadwal retensi dokumen; b. penilaian berkas dokumen; dan c. persetujuan dari pejabat pengendali/penanggung jawab dokumen. (3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. pemindahan dokumen; dan b. pemusnahan dokumen. (4) Pemindahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. pemindahan Dokumen Inaktif yang berada di kecamatan dan desa/kelurahan atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal retensi dokumen yang dilengkapi dengan berita acara pemindahan dokumen; dan b. penyerahan dokumen dari Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan kearsipan daerah berdasarkan jadwal retensi dan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemindahan dokumen.
(5) Pemusnahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
