Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Jadwal retensi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian berkas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan: a. kepentingan lembaga pencipta; b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kepentingan masyarakat. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan dapat mengikutsertakan aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan hasil penilaian. (5) Tata cara penyusutan Dokumen Kependudukan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
