PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pendokumentasian secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan melalui: a. penataan; dan b. pemeliharaan.
