PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan dengan cara: a. pengklasifikasian; dan b. penyimpanan. (2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengelompokkan dokumen layanan secara daring melalui sistem yang terintegrasi dengan SIAK. (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang menerapkan sistem basis data.
