PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan terhadap: a. perangkat keras; dan b. perangkat lunak. (2) Pemeliharaan atas perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. pengaturan berdasarkan standar suhu dan kelembaban ruang; b. menjaga kebersihan ruang; c. memperbaiki sarana dan prasarana; dan d. pemutakhiran perangkat keras. (3) Pemeliharaan atas perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. pengamanan sistem dan aplikasi; b. pencegahan virus dan pemutakhiran anti virus; c. pemutakhiran sistem dan aplikasi; dan d. pengembangan sistem dan aplikasi.
