PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pendokumentasian secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan melalui sistem arsip Adminduk daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
