Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan terhadap: a. ruang penyimpanan; dan b. fisik dokumen. (2) Pemeliharaan terhadap ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan: a. daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi rendah, bebas banjir, bebas keramaian, bebas rayap, dan bebas kutu buku; b. terpisah dari ruangan kerja; c. konstruksi standar bangunan kearsipan; d. kebersihan ruang penyimpanan; dan e. kelembaban suhu udara. (3) Pemeliharaan terhadap fisik dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. memastikan peletakan dokumen sesuai dengan sistem penataan yang baik dan benar;
b. mencegah faktor penyebab kerusakan; dan c. memastikan keamanan dokumen.
