Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan dengan cara: a. pemberkasan; dan b. penyimpanan. (2) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap dokumen yang dibuat dan diterima berdasarkan klasifikasi layanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, serta pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk: a. fisik dokumen; dan b. format digital dokumen. (4) Penyimpanan fisik dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menggunakan: a. map karton manila tebal/plastik; b. kotak berkas/kotak dokumen; dan c. filling cabinet/lemari/rak dokumen. (5) Penyimpanan format digital dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui alih media yaitu dengan cara mengonversikan dokumen ke dalam format digital dengan cara: a. pemindaian; b. fotografi digital; dan c. perekaman digital.
