Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi proses pengelolaan dokumen berupa: a. Dokumen Aktif; dan b. Dokumen Inaktif.
(2) Dokumen Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk: a. penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan; b. penyelenggaraan Pencatatan Sipil; dan c. penyelenggaraan pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan. (3) Dokumen Aktif untuk penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. formulir Pendaftaran Penduduk yang telah diisi oleh penduduk; b. dokumen yang menjadi persyaratan administrasi Pendaftaran Penduduk; c. surat keterangan kependudukan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk; d. KK; e. KIA; dan f. buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk. (4) Dokumen Aktif untuk penyelenggaraan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. formulir Pencatatan Sipil yang telah diisi oleh penduduk; b. dokumen yang menjadi persyaratan administrasi Pencatatan Sipil; c. surat keterangan pelayanan Pencatatan Sipil; d. register akta Pencatatan Sipil; dan e. buku yang digunakan dalam Pencatatan Sipil. (5) Dokumen Aktif untuk penyelenggaraan pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. nota kesepahaman; b. perjanjian kerja sama; c. petunjuk teknis; d. formulir pengajuan User ID; e. hasil proof of concept; dan f. berita acara serah terima kartu Secure Access Module.
