PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANA
(1) Pedokumentasian Adminduk dilaksanakan oleh: a. Disdukcapil Kabupaten/kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan b. Disdukcapil Provinsi untuk pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan. (2) Dalam Pendokumentasian adminduk di kecamatan dan desa/kelurahan, Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menempatkan petugas yang berasal dari unsur: a. pegawai Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau b. petugas yang berasal dari kecamatan dan desa/kelurahan yang ditunjuk.
