PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Dokumen Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat berubah menjadi Dokumen Inaktif. (2) Perubahan Dokumen Aktif menjadi Dokumen Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikarenakan frekuensi penggunaannya sudah menurun/berkurang sehingga dapat diretensi, kecuali register akta Pencatatan Sipil.
