PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 19
(1)
Penulisan Register Akta Pengesahan Anak dan
Kutipan Akta Pengesahan Anak dilakukan dengan
menggunakan
aplikasi
Sistem
Informasi
Administrasi
Kependudukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal penulisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memungkinkan menggunakan aplikasi
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dapat
dilakukan secara manual.
(3)
Penandatanganan Register Akta Pengesahan Anak
dan Kutipan Akta Pengesahan Anak menggunakan
tinta berwarna biru.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA Ketentuan Peralihan dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1542 BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN
