PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 18
Formulasi Kalimat serta desain Blangko Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
