PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 17
Formulasi Kalimat dalam Kutipan Akta Pengesahan
Anak, memuat elemen data:
a.
nomor induk kependudukan;
b.
kewarganegaraan;
c.
nomor akta pengesahan anak;
d.
tempat pencatatan pengesahan anak;
e.
nama anak yang disahkan ;
f.
tanggal, bulan, tahun pencatatan pengesahan anak;
g.
pernyataan mengenai peristiwa pengesahan anak;
h.
nama ayah kandung dan ibu kandung anak yang
disahkan;
i.
tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan
akta pengesahan anak; dan
www.peraturan.go.id 2018, No.1542 j. nama jabatan, nama, nomor induk pegawai, dan tanda tangan pejabat pencatatan sipil.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
