Pasal 16
Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak, memuat elemen data: a. kewarganegaraan; b. nomor akta; c. nomor induk kependudukan ayah kandung; d. nomor induk kependudukan ibu kandung; e. nomor induk kependudukan anak; f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan; g. nama pejabat pencatatan sipil; h. nama, umur, pekerjaan, alamat tempat tinggal ayah kandung dan ibu kandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.1542
i.
nomor dan tanggal akta nikah/akta perkawinan
dan/atau nama pengadilan serta nomor, tanggal,
bulan dan tahun penetapan pengadilan;
j.
pernyataan mengenai peristiwa pengesahan anak;
k.
nama serta tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran
dan
nomor
induk
kependudukan
anak
yang
disahkan;
l.
nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran
anak yang disahkan;
m.
nama,
umur,
nomor
induk
kependudukan,
pekerjaan, alamat tempat tinggal saksi 1;
n.
nama,
umur,
nomor
induk
kependudukan,
pekerjaan, alamat tempat tinggal saksi 2;
o.
nama dan tanda tangan ayah kandung;
p.
nama dan tanda tangan ibu kandung;
q.
tempat pencatatan; dan
r.
nama jabatan, nama, nomor induk pegawai, dan
tanda tangan pejabat pencatatan sipil.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
