PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 4
BAB 2 — KOODINASI PELAKSANAAN DAK NONFISIK
(1) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), membentuk Tim Teknis Pembinaan DAK Nonfisik. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Nonfisik; b. menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik; c. melakukan sosialisasi dan pembinaan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik; dan
d. menyiapkan laporan tahunan pengelolaan DAK Nonfisik kepada Menteri.
