PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
BAB 2 — KOODINASI PELAKSANAAN DAK NONFISIK
(1) Koordinasi pelaksanaan DAK Nonfisik dilakukan oleh Kepala Unit Satuan Kerja Eselon I. (2) Kepala Unit Satuan Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pembina DAK Nonfisik. (3) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (4) Pembina DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Nonfisik.
