PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pembinaan umum DAK Nonfisik. (2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
