Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Alokasi Khusus, adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membiayai kebutuhan layanan administrasi kependudukan di daerah guna mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I adalah Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
