PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 5
BAB 2 — KOODINASI PELAKSANAAN DAK NONFISIK
(1) DAK Nonfisik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Perangkat Daerah pelaksana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab terhadap pelaksanaan DAK Nonfisik.
