PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 79
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa yang berubah status dari Desa menjadi Kelurahan dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
