PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 78
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai aset Desa dari Desa hasil pemekaran/penggabungan bagian Desa atau penggabungan beberapa bagian Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (2) Aset Desa dari Desa hasil penghapusan atau perubahan status menjadi Kelurahan ditetapkan menjadi barang inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, ditetapkan menjadi barang inventaris dan aset Desa.
(4) Serah terima aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam bentuk penandatanganan berita acara serah terima.
