Pasal 77
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berdomisili di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil pemekaran, Desa persiapan, penggabungan bagian Desa. (2) Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa tetap menjadi perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa hasil penggabungan beberapa Desa disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan. (3) Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang berubah status menjadi Kelurahan/ Desa adat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa hasil perubahan status Kelurahan menjadi Desa diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
