PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 76
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa. (2) Kepala Desa di Desa induk dari beberapa Desa yang bergabung diberhentikan dan ditunjuk penjabat Kepala Desa. (3) Kepala Desa dari Desa yang dihapus atau menjadi Kelurahan atau Desa adat diberhentikan dan ditunjuk kepala Kelurahan atau penjabat Kepala Desa adat. (4) Untuk Kelurahan yang berubah status menjadi Desa atau Desa adat menjadi Desa, kepala Kelurahan diangkat
menjadi penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa adat yang berubah status diberhentikan dan diangkat penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
