Pasal 75
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan kode desa kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan pemberian kode desa diterima. (2) Gubernur menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register dari Gubernur dan kode desa paling lama 3 (tiga) hari setelah kode desa diterima. (3) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN dan mengundangkan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapat nomor register dari Gubernur dan kode desa atau kode kelurahan dari Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah nomor register dan kode desa atau kode kelurahan diterima. (4) Berdasarkan Perda Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai
penjabat Kepala Desa. (5) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. (6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa. (7) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelantikan melakukan antara lain: a. menyelenggarakan pemerintahan Desa; b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa; c. mengangkat perangkat Desa; d. memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa; e. membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan f. memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
