PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 74
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dinyatakan lengkap, Menteri memberikan kode desa. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Menteri menyampaikan kembali kepada Gubernur.
