PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 73
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Dalam rangka penataan Desa, Menteri membentuk tim penataan Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3). (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
