PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 72
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Menteri memberikan kode desa dan kode kelurahan. (2) Pemberian kode desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (3) Pemberian kode kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Menteri menandatangani pemberian kode desa. (5) Kode desa dan kode kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan secara berkala setiap bulan Maret dan September dan/atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
