Pasal 71
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Gubernur memberikan nomor register atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 33 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (5), Pasal 62 ayat (4). (2) Gubernur menyampaikan, Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan kode desa atau kode kelurahan. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. hasil evaluasi oleh Gubernur; b. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register; c. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; d. berita acara musyawarah Desa; e. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan; f. sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan; g. dukungan anggaran Desa persiapan; dan h. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan.
