Pasal 70
BAB 7 — EVALUASI RANCANGAN PERDA
(1) Urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi: a. kondisi sosial yang berkembang di masyarakat; dan b. kebutuhan dalam skala nasional dan daerah dalam melakukan penataan Desa. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi: a. melaksanakan kebijakan strategis yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan b. melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah. (3) Kepentingan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) antara lain meliputi: a. pertimbangan rasio antara jumlah Desa yang ada dengan jumlah penduduk pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. kemampuan pendanaan bagi Desa pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. cakupan wilayah pemerintah Desa; dan d. konsekuensi penambahan biaya operasional akibat dari pembentukan Desa baru. (4) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi: a. jumlah penduduk Desa; b. luas wilayah Desa; c. tingkat kesulitan geografis Desa; d. jumlah penduduk miskin; dan e. penyelesaian konflik/perselisihan pada masyarakat.
